LEMBAGA MASYARAKAT : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Struktur Organisasi
Tentang Organisasi



BPD merupakan lembaga perwujudan demo-krasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Wewenang BPD
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan