Harap Tunggu ....

Change Color

Fungsi Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, darurat dan mendesak berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ada pertanyaan silahkan hubungi kami

Hubungi Kami di 082337597702